Bagian Hukum
Pasal 8
-
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan perumusan kebijakan, program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi dan kegiatan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.
-
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum, mempunyai fungsi :
-
penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas hukum;
-
penyusunan bahan kebijakan, penelitian dan evaluasi guna perumusan peraturan perundang-undangan;
-
penyusunan bahan dan pertimbangan guna pemberian penyuluhan dan bantuan hukum kepada semua aparat pemerintah daerah terhadap masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;
-
pelaksanaan kodifikasi peraturan perundang-undangan, publikasi dan dokumentasi produk hukum serta penyelenggaraan pengkajian hukum; dan
-
pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.
Pasal 9
-
Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf a), mempunyai tugas :
-
menyusun program kerja pelaksanaan tugas peraturan perundang-undangan;
-
menghimpun, meneliti dan mengolah data hukum yang berhubungan dengan tugas pemerintah daerah;
-
mempersiapkan rancangan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
-
Sub Bagian Bantuan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf b), mempunyai tugas :
-
menyusun program kerja pelaksanaan tugas bantuan hukum;
-
menginventarisasi persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
-
melaksanakan bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan kepada pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara dalam hubungan kedinasan;
-
memberikan pelayanan dan konsultasi Hukum kepada masyarakat; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.
-
Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf c), mempunyai tugas :
-
Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dokumentasi dan informasi hukum;
-
Mempublikasikan dan mendokumentasikan serta menyebarluaskan produk-produk hukum;
-
Melaksanakan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH);
-
Mengumpulkan, menyusun pengkajian hukum serta menyusun perencanaan bahan penerbitan produk hukum dalam Lembaran Daerah;
-
mengelola kearsipan bagian dalam hal arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital dan menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah; dan
-
melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.