Bagian Hukum

 

Pasal 8

 

  1. Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan bahan perumusan kebijakan, program dan petunjuk teknis penyelenggaraan administrasi dan kegiatan di bidang hukum dan peraturan perundang-undangan.

  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Hukum,  mempunyai fungsi :

  1. penyusunan dan pengoordinasian program kerja pelaksanaan tugas hukum;

  2. penyusunan bahan kebijakan, penelitian dan evaluasi guna perumusan peraturan perundang-undangan;

  3. penyusunan bahan dan pertimbangan guna pemberian penyuluhan dan bantuan hukum kepada semua aparat pemerintah daerah terhadap masalah hukum yang timbul dalam pelaksanaan tugas;

  4. pelaksanaan kodifikasi peraturan perundang-undangan,  publikasi dan dokumentasi produk hukum serta penyelenggaraan pengkajian        hukum; dan

  5. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah.

 

Pasal 9

 

  1. Sub Bagian Peraturan Perundang-undangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf a), mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja pelaksanaan tugas peraturan perundang-undangan;

  2. menghimpun, meneliti dan mengolah data hukum yang berhubungan dengan tugas pemerintah daerah;

  3. mempersiapkan rancangan produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan; dan

  4. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

  1. Sub Bagian Bantuan Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf b), mempunyai tugas :

  1. menyusun program kerja pelaksanaan tugas bantuan hukum;

  2. menginventarisasi persoalan-persoalan hukum yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;

  3. melaksanakan bantuan hukum didalam dan diluar pengadilan kepada pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara dalam hubungan kedinasan;

  4. memberikan pelayanan dan konsultasi Hukum kepada masyarakat; dan

  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

  1. Sub Bagian Dokumentasi dan Informasi Hukum, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 2 huruf c), mempunyai tugas :

  1. Menyusun program kerja pelaksanaan tugas dokumentasi dan informasi hukum;

  2. Mempublikasikan dan mendokumentasikan serta menyebarluaskan produk-produk hukum;

  3. Melaksanakan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (SJDIH);

  4. Mengumpulkan, menyusun pengkajian hukum serta menyusun perencanaan bahan penerbitan produk hukum dalam Lembaran Daerah;

  5. mengelola kearsipan bagian dalam hal arsip aktif, arsip inaktif, arsip vital dan menyerahkan arsip statis ke lembaga kearsipan daerah; dan

  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian.

 

Kritik dan Saran