image

Pemkab Sumenep Gelar Sosialisasi Hukum dan Pencegahan Korupsi

SUMENEP, beritaLima – Maraknya tindak pidana korupsi yang melibatkan birokrat, legislatif dan juga pengusaha menjadi keprihatinan bersama.

Sebagai upaya pencegahan korupsi, pemkab Sumenep melalui bagian Hukum mengadakan sosialisasi hukum dan peningkatan upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi bagi para pimpinan SKPD pemkab Sumenep.

Acara ini dilaksanakan dipendopo Keraton Sumenep pada Selasa (27/ 02/ 2018).

Harus diakui beberapa undang-undang yang mengatur tentang korupsi, nepotisme dan pemberantasannya belum sepenuhnya di pahami oleh PNS maupun masyarakat luas.

“Secara umum PNS memahami korupsi sebatas pada yang berkaitan langsung dengan masalah keuangan negara. Padahal sesuai regulasi tersebut jenis tindak pidana korupsi dapat dikelompokan meliputi masalah kerugian keuangan negara, suap menyuap, penggelapan dalam jabatan, pemerasan, perbuatan curang, bentuk kepentingan dalam pengadaan dan gratifikasi,” demikian disampaikan Bupati Sumenep, DR. KH. A. Busyro Karim dalam sambutannya pada acara tersebut.

Bupati juga berharap hasil dari sosialisasi dapat diimplementasikan dan ditularkan di setiap SKPD sehingga terbangun pemahaman dan langkah yang sama dalam pencegahan tindak pidana korupsi yang pada akhirnya dapat terwujud pemerintahan yang bersih dan berwibawa.

Saya mengajak saudara untuk memerangi korupsi dengan memulai dari diri sendiri,dari hal terkecil dan mulai sekarang juga. “biasakanlah hal yang benar bukan membenarkan yang biasa, bekerjalah secara profesional sesuai dengan norma hukum dan agama,” ajaknya.

Acara dihadiri oleh Wakil bupati Sumenep, Plt. Sekda, ketua DPRD Sumenep, Wakapolres Sumenep, Dandim, Ketua pengadilan negeri sumenep, Kejari Sumenep, OPD, toga dan tokoh masyarakat.

(An)

0 Komentar

Tulis Komentar

Nama Lengkap *
Website
Isi Komentar *


Kode