image

Warga Sumenep Dilarang Rayakan Tahun Baru 2021

Larangan untuk merayakan tahun baru 2021 berlaku bagi warga Kabupaten Sumenep, madura, Jawa Timur.

Hal ini diterapkan guna menghindari penyebaran Covid-19. “Tidak boleh merayakan tahun baru. Lebih baik rayakan di rumah saja,” tegas Kasubag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti S, Kamis (17/12/2020).

Bahkan, pihaknya tidak segan-segan untuk menerapkan sanksi tegas bagi warga yang nekat merayakan pergantian tahun 2020 menuju 2021.

“Kita tetap berpatokan pada undang-undang. Apalagi sudah ada peraturan Bupati (Perbup),” ujarnya.

Sementara, Wakil Bupati Kabupaten Sumenep, Achmad Fauzi meminta warga untuk tidak menggelar kegiatan yang sifatnya mengundang kerumunan pada pergantian tahun.

“Kami minta, masyarakat tidak merayakan tahun baru seperti tahun-tahun sebelumnya,” katanya.

Larangan merayakan tahun baru, kata dia, sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19. “Perayaan itu berpotensi mengundang kerumunan,” ucapnya.

Larangan menggelar perayaan juga berlaku bagi warga yang akan natalan. “Biasanya, dirayakan dengan tatap muka, juga diminta mentaati protokol kesehatan,” katanya.(*)

Source : PortalMadura.Com

0 Komentar

Tulis Komentar

Nama Lengkap *
Website
Isi Komentar *


Kode