image

Kota Keris Punya 26 Tambak Udang Legal

SUMENEP, Jawa Pos Radar Madura – Tambak udang di Kabupaten Sumenep memang sangat banyak. Namun, yang mengantongi izin masih minim.

Berdasar data dinas penanaman modal, pelayanan terpadu satu pintu, dan tenaga kerja (DPMPTSP dan naker) hanya ada 26 tambak udang yang mengantongi izin.

Kepala DPMPTSP dan Naker Sumenep Abd. Rahman Riadi mengungkapkan, total tambak udang di Kota Keris 405 petak. Hal itu berdasar data yang dilaporkan dinas perikanan ke instansinya.

Menurut Rahman, pembinaan terhadap pemilik usaha tambak udang tradisional merupakan kewenangan dinas perikanan. Selain itu, instansi tersebut memiliki hak untuk melakukan pengendalian berupa edukasi. ”Karena ini termasuk kegiatan usaha berisiko, seharusnya menjadi atensi dinas terkait. Tahapannya wajib mengacu ke izin,” ungkapnya, Senin (17/1).

Dia mengatakan, DPMPTSP dan naker hanya berwenang meloloskan aktivitas usaha jika sudah memenuhi persyaratan. Prediksi Rahman, faktor yang mengakibatkan pemilik usaha enggan mengurus izin, salah satunya, mereka menganggap rumit dan membutuhkan waktu cukup lama.

”Padahal, semua itu tidak benar. Apalagi jika segala persyaratan sudah dipenuhi. Kami pasti mempermudah dan mempercepat,” tegasnya.

Sehubungan dengan hal tersebut, faktor paling berpengaruh lainnya yaitu biaya untuk mengurus upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup (UKL-UPL) sangat mahal. Menurut dia, tingginya biaya itu bukan karena disengaja. Memang butuh kajian melalui lab dan peralatan khusus. ”Kewenangan UKL-UPL itu ada di DLH. Terkadang masyarakat ingin mencari keuntungan, tapi dengan modal yang murah,” ucapnya.

Plt Kepala DLH Sumenep Ernawan Utomo mengatakan, berdasar data, ada 24 tambak udang yang memperoleh rekomendasi teknis. Pihaknya masih mau mengonfirmasi ke DPMPTSP dan naker. ”Sepertinya ada selisih data. Kami nanti akan konfirmasi lagi ke perizinan. Sebab, semua tambak udang yang berizin wajib dipantau,” ucapnya.

Menurut dia, usaha tambak udang wajib memiliki instalasi pengolahan limbah (IPAL). Tujuannya, limbah yang keluar dari tempat tersebut dapat memenuhi standar baku mutu dan tidak berdampak buruk terhadap lingkungan.

Dia mengatakan, ada izin baru yang perlu diurus oleh pemilik usaha tambak udang yang membuang limbah ke laut. Yaitu, persetujuan teknis (perstek). ”Permohonan izin ini diajukan ke provinsi karena laut adalah kewenangan pemprov,” jelasnya.

Ernawan menegaskan, regulasi itu sudah disosialisasikan kepada para pengusaha tambak di Desember 2021. ”Pemilik tambak harus segera mengurus izin ini,” pungkasnya. (Source : https://radarmadura.jawapos.com/)

0 Komentar

Tulis Komentar

Nama Lengkap *
Website
Isi Komentar *


Kode