image

5 Oknum LSM di Sumenep Ditetapkan Tersangka

PortalMadura.Com, Sumenep – Polres Sumenep, Madura, Jawa Timur, menetapkan lima dari enam oknum anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diduga melakukan pemerasan terhadap warga.

“Dari enam orang yang diamankan, lima orang ditetapkan tersangka,” kata KBO Reskrim Polres Sumenep, Iptu Taufiq Hidayat, Rabu (7/11/2018).

Kelima orang yang ditetapkan tersangka itu adalah MA, IA, AKJ, HH dan AS. Mereka merupakan anggota LSM LP-KPK.

“Sedangkan satu orang itu masih dalam proses pemeriksaan,” ucapnya

Sementara itu, barang bukti yang diamankan berupa satu unit mobil Avanza dengan nomor Polisi M 1755 VG, satu unit sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi M 6326 WW.

“Kami juga mengamankan uang tunai sebesar Rp 4,7 juta dan sejumlah HP milik keenam oknum LSM tersebut,” terangnya.

Diketahui, pada Selasa (6/11/2018) Polres Sumenep mengamankan enam oknum anggota LSM LP-KPK di Jalan Lingkar Barat, Desa Babalan, Kecamatan Batuan. Mereka diamankan lantaran dilaporkam melakukan pemerasan kepada salah satu Kepala Desa di Kecamatan Rubaru.

Akibat perbuatannya, mereka dikenai pasal 365 KUHP tentang tindak pidana pemerasan. (Arifin/Desy)

0 Komentar

Tulis Komentar

Nama Lengkap *
Website
Isi Komentar *


Kode