image

Harga Pertamax hingga Pertalite Kini Diatur Pemerintah

Jakarta - Pemerintah sedang menyiapkan formula untuk menjamin kepastian masyarakat dalam mengkonsumsi bahan bakar minyak (BBM). Formula tersebut bakal diterbitkan lewat revisi peraturan presiden (Perpres) dan peraturan pemerintah (Permen).

Pemerintah sedang merevisi Perpres nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian Dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan ini direvisi agar pasokan Premium tidak langka di seluruh wilayah Indonesia tanpa terkecuali.

Kemudian pemerintah akan mengeluarkan Permen yang bakal memberikan mereka hak untuk ikut menentukan kenaikan harga BBM non Premium. Saat ini masih digodok apakah akan dibuat Permen baru atau merevisi yang sudah ada.

Hal tersebut diumumkan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar dalam konferensi pers di kantor Kementerian ESDM, Jakarta Pusat, Senin (9/4/2018).

Berikut penjelasan lengkapnya.

(ang/ang)

0 Komentar

Tulis Komentar

Nama Lengkap *
Website
Isi Komentar *


Kode